SIGINJAI99.COM, JAMBI – Kemudahan proses perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diberikan oleh Pemerintah Kota Jambi tetap diiringi dengan penegakan regulasi tata ruang yang ketat. Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., secara eksplisit melarang segala bentuk pendirian bangunan di zona-zona terlarang.
Peringatan tegas tersebut disampaikan dalam Apel Gabungan Kesiapan Pendataan PBG di Kantor Wali Kota Jambi, Kamis (12/02/2026). Meskipun pengurusan legalitas kini dapat diselesaikan dalam estimasi waktu dua jam, Pemkot Jambi tidak akan memberikan toleransi bagi pelanggaran aspek keselamatan dan kelestarian lingkungan.
“Yang terpenting tidak melanggar aturan dan tidak membangun di wilayah-wilayah yang dilarang, seperti di atas drainase, sungai, dan bahu jalan,” tegas Wali Kota Maulana. Reformasi tata kelola bangunan ini dinilai krusial sebagai fondasi utama dalam mewujudkan visi pembangunan Kota Jambi yang tidak hanya inovatif dan sejahtera, tetapi juga aman serta harmonis secara ekologis.

































































Discussion about this post