SIGINJAI99.COM, JAMBI – Selain mengatur operasional tempat hiburan dan kuliner, Surat Edaran Nomor 02 Tahun 2026 yang diterbitkan Pemerintah Kota Jambi juga menyasar manajemen pusat perbelanjaan dan tata laksana ibadah di ruang publik. Kebijakan komprehensif ini dirancang guna menciptakan suasana Ramadan yang tertib dan representatif.
Berdasarkan surat edaran tersebut, Pemkot Jambi mengimbau manajemen mal, supermarket, dan minimarket untuk menyesuaikan standar atribut karyawannya. Aparatur pemerintah menganjurkan agar karyawan Muslim mengenakan peci, sementara karyawati Muslim menggunakan selendang atau kerudung selama jam operasional.
Di sektor keagamaan, Pemkot Jambi juga mengatur regulasi penggunaan fasilitas publik. Kegiatan peribadatan seperti tadarus Al-Qur’an di masjid dan musala diperkenankan menggunakan alat pengeras suara luar dengan batas toleransi waktu hingga pukul 22.00 WIB. Pemkot Jambi menginstruksikan agar kegiatan pasca-jam tersebut tetap dapat dilanjutkan menggunakan pengeras suara dalam demi menjaga kenyamanan lingkungan sekitar.































































Discussion about this post