SIGINJAI99.COM, JAMBI – Penerbitan Surat Edaran Nomor 02 Tahun 2026 oleh Pemerintah Kota Jambi merupakan manifestasi dari sinergitas lintas kelembagaan yang solid. Kebijakan komprehensif ini dirumuskan berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Terpadu pada 4 Februari 2026, yang melibatkan Kantor Kementerian Agama, MUI, FKUB, BAZNAS, Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Jambi, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan jajaran Camat.
Selain mengatur entitas bisnis, regulasi ini juga menata aktivitas keagamaan di ruang publik. Pelaksanaan tadarus Al-Qur’an di masjid dan musala diperkenankan menggunakan alat pengeras suara dengan batas waktu hingga pukul 22.00 WIB. Setelah melewati jam operasional tersebut, kegiatan ibadah tetap dapat dilanjutkan tanpa pengeras suara luar guna menjaga ketenteraman lingkungan.
Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., memastikan bahwa kebijakan ini dirancang untuk menjaga keseimbangan tatanan sosial. Pemkot Jambi berkomitmen penuh untuk memfasilitasi kebutuhan spiritual masyarakat tanpa mengesampingkan aspek ketertiban umum yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

































































Discussion about this post