Oleh : Nazli
Aktivis pemerhati kebijakan Pubik
Sikap kehati-hatian yang ditunjukkan oleh Kepala Dinas PUTR Kabupaten Batang Hari, Ajrisa Windra, dalam menyikapi permohonan informasi publik terkait proyek strategis Islamic Center, patut dipahami dalam kerangka Good Governance yang utuh, bukan semata-mata ditarik secara simplistik sebagai bentuk resistensi terhadap keterbukaan.
Dalam perspektif administrasi publik modern, keterbukaan informasi bukanlah prinsip yang berdiri sendiri, melainkan selalu berjalan beriringan dengan asas kehati-hatian (prudential principle), akuntabilitas, dan perlindungan kepentingan publik yang lebih luas. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sendiri secara eksplisit mengakui adanya kategori informasi yang dapat dikecualikan sementara waktu, terutama ketika keterbukaan tersebut berpotensi mengganggu proses pengadaan, keamanan aset negara, maupun stabilitas pelaksanaan pembangunan.
Pernyataan Kadis PUTR yang menegaskan “garis tipis namun penting antara keterbukaan dan kehati-hatian” menunjukkan pemahaman yang matang terhadap dilema klasik birokrasi publik: bagaimana menyeimbangkan hak publik atas informasi dengan kewajiban negara menjaga integritas proses pembangunan strategis. Dalam teori governance, ini dikenal sebagai upaya menjaga procedural justice, yakni keadilan dalam proses, bukan hanya pada hasil akhir.
Lebih jauh, keterlibatan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) dari Kejaksaan memperkuat argumen bahwa pengelolaan proyek Islamic Center tidak dilakukan secara soliter dan tertutup, melainkan berada dalam sistem pengawasan berlapis. Kehadiran aparat penegak hukum sejak fase pelaksanaan justru mencerminkan kehendak institusional untuk mencegah potensi penyimpangan sejak dini, sebuah pendekatan preventif yang dalam literatur anti korupsi dinilai jauh lebih efektif dibanding pendekatan represif.
Penjelasan mengenai mekanisme denda keterlambatan sebesar 1/1000 per hari, pemberian perpanjangan waktu maksimal 90 hari, serta pembayaran sisa kontrak melalui APBD Perubahan 2026 menunjukkan kepatuhan terhadap rezim hukum pengadaan barang dan jasa pemerintah. Ini menandakan bahwa keterlambatan teknis “yang dalam praktik pembangunan sering dipengaruhi faktor cuaca dan kondisi lapangan” tidak serta merta diubah menjadi kelonggaran administratif yang merugikan keuangan daerah.
Dari sudut pandang akademik, persidangan di Komisi Informasi seyogianya dipahami sebagai ruang pembelajaran kelembagaan, bukan arena delegitimasi birokrasi. Pernyataan Kadis PUTR yang menerima proses tersebut dengan sikap terbuka dan reflektif mencerminkan etos birokrasi rasional legal sebagaimana dikonsepsikan Max Weber: tunduk pada hukum, prosedur, dan mekanisme koreksi institusional.
Dengan demikian, penundaan atau kehati-hatian dalam membuka dokumen teknis tertentu tidak dapat serta-merta diposisikan sebagai sikap anti transparansi. Justru, dalam konteks proyek strategis daerah, kehati-hatian tersebut merupakan bentuk amanah administratif untuk melindungi aset publik, menjamin kualitas pembangunan, dan memastikan bahwa transparansi berjalan selaras dengan kepastian hukum dan tanggung jawab profesional.
Pada akhirnya, transparansi yang dewasa bukanlah transparansi yang serba tergesa, melainkan transparansi yang tepat waktu, tepat konteks, dan bertanggung jawab dan itulah pesan substantif yang tercermin dari sikap Dinas PUTR Kabupaten Batang Hari.(*)






























































Discussion about this post