Siginjai99 Channel, Batang Hari : Kuat dugaan, kerja-kerja pantarlih yang tidak sinkron dengan model A atau data DP4, menjadi penyebab warga di Desa Bungku harus mencoblos di TPS yang jaraknya 12 km dari tempat tinggalnya.
Ini adalah sebagian kecil informasi yang diperoleh Bawaslu Kabupaten Batanghari, dari hasil turun ke lapangan selama dua hari terkait pengawasan coklit data pemilih di Desa Bungku, di Dusun Johor Baru dan Dusun Tanjung Mandiri.
“Kami dari Bawaslu selama dua hari di Bungku. Jadi model A atau data DP4 yang diberikan KPU itu tidak sinkron di lapangan. Bahkan kami temukan, di 1 TPS tidak ditemukan orang yang bersangkutan. Artinya, data itu tidak disinkronkan dari hasil pemilu tahun 2024,” ungkap Robbiansyah, komisioner Bawaslu Batanghari, Jumat (12/7/2024).
Ia tegaskan, dari hasil di lapangan diketahui, semua pantarlih melakukan pendataan manual, tidak mengacu pada DP4 dari KPU.
Kata Robbi, sebanyak 44 RT dan 25 TPS di dua dusun itu, proses pendataan dilakukan secara manual oleh pantarlih.
” Kami sudah croscheck ke beberapa RT dan sudah duduk bersama dengan jajaran PPK Bajubang dan PPS Bungku terkait persoalan ini, dan memang pantarlih tidak mengacu ke DP4,” ucap Robi.
Akibatnya, pada Pemilu 2024 kemarin, banyak masyarakat yang komplain terkait TPS yang tak sesuai RT. “Ada warga yang TPS-nya jauh dari tempat dia tinggal. Jarak hampir 12 km dengan jarak tempuh hampir dua jam, itu kalau tidak hujan,” beber Robi.
Robbi juga mengatakan akibat data tak sinkron itu, banyak masyarakat yang tidak mencobos.
“Karena itu, kami meminta KPU cepat mengatasi persoalan ini. Per hari ini (Jum’at), kami dari Bawaslu sudah memasukkan surat saran perbaikan terkait temuan kami pemetaan data DP4 itu. Kami berharap, apa pertanggungjawaban KPU terhadap hal ini? Dan nanti finalisasinya seperti apa?” tegas Robbi.
Konfirmasi secara terpisah, Halim, Ketua KPU Kabupaten Batanghari, melalui pesan WhatsApps memberikan tanggapannya.
Halim mengatakan, sehubungan dengan keadaan tersebut KPU Kabupaten Batang Hari telah melakukan monitoring pada tanggal 10 Juli 2024 di Desa Bungku. Pihaknya telah menyampaikan kepada Pantarlih Desa Bungku, PPS Desa Bungku dan PPK Kecamatan Bajubang agar untuk dapat memberi kode 8 (delapan) atau pindah TPS terhadap Pemilih yang bukan berada di TPS wilayah kerja Pantarlih.
“Selanjutnya mencatat sebagai Pemilih Potensial atau Pemilih Baru pada Model A Daftar Pemilih Potensial terhadap Pemilih yang ada di wilayah kerja Pantarlih atau masih dalam satu Desa (Desa Bungku), yang dibuktikan dengan Dokumen Kependudukan yang dimiliki,” ucap Halim (Ade)
Discussion about this post