SIGINJAI99.COM, JAMBI – Dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., menyoroti pentingnya integrasi dan sinkronisasi data perpajakan lintas instansi. Hal ini disampaikannya menyusul temuan disparitas angka antara Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB yang diterbitkan Pemkot Jambi dengan data riil objek pajak.
“SPPT PBB yang kita terbitkan sekitar 189 ribu, sementara data objek pajak di Badan Pertanahan Nasional (BPN) mencapai kurang lebih 250 ribu,” papar Wali Kota Maulana di sela kegiatan Tax Achievement Award, Selasa (10/02).
Guna menjembatani anomali data tersebut, Wali Kota menginstruksikan jajaran birokrasi, khususnya para lurah, untuk menjadikan validasi lapangan sebagai prioritas kerja operasional. Sinkronisasi data ini merupakan fondasi utama pengamanan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tengah penyesuaian regulasi dana perimbangan dari Pemerintah Pusat.

































































Discussion about this post