SIGINJAI99.COM, JAMBI – Guna mendongkrak target Pendapatan Asli Daerah (PAD) menuju angka Rp1 triliun, Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi terus merumuskan inovasi kebijakan di sektor pelayanan publik. Salah satu inisiatif strategis yang dicanangkan oleh Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., adalah implementasi relaksasi Perizinan Bangunan Gedung (PBG).
Pemaparan rencana deregulasi tersebut disampaikan Wali Kota pada acara Tax Achievement Award Wajib Pajak Kota Jambi, Selasa (10/02/2025). Pemkot Jambi mengamanatkan sentralisasi kemudahan izin ini melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) terpadu.
“Ini bagian dari strategi meningkatkan PAD sekaligus memberi kemudahan bagi masyarakat,” papar Maulana. Melalui mekanisme baru ini, proses administrasi ditargetkan dapat diselesaikan dalam estimasi waktu dua jam pelayanan tanpa pengenaan sanksi denda, guna memberikan stimulus positif bagi iklim investasi dan kepatuhan wajib pajak di Kota Jambi.

































































Discussion about this post