SIGINJAI99.COM, JAMBI – Implementasi reformasi birokrasi di sektor perizinan kembali digulirkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jambi. Terhitung sejak diterbitkannya Surat Edaran terbaru, pengurusan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Darat bagi usaha mikro resmi dialihkan menjadi sistem pernyataan mandiri terintegrasi via OSS.
Pada Jumat (20/02/2026), Kepala DPMPTSP Kota Jambi, Abu Bakar, merinci persyaratan administratif yang harus disiapkan oleh wajib izin. Terdapat lima instrumen data esensial yang wajib dilampirkan, yakni: informasi lokasi administratif, titik koordinat, alamat lengkap, dokumentasi foto tampak depan lokasi usaha, serta informasi luas keseluruhan lahan.
“Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum dan percepatan layanan kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil yang membutuhkan legalitas lokasi,” jelas Abu Bakar. Aparatur terkait mengimbau masyarakat untuk mempelajari prosedur lengkapnya melalui tautan bit.ly/SuratEdaranKKPRMikro.

































































Discussion about this post