SIGINJAI99.COM – DPRD Kota Jambi terus mempercepat upaya penyelesaian polemik zona merah Pertamina dengan menggandeng pemerintah pusat.
Melalui Panitia Khusus Zona Merah, DPRD melakukan koordinasi intensif dengan Kementerian ATR/BPN untuk mencari solusi konkret bagi masyarakat terdampak.
Audiensi yang berlangsung di Jakarta itu dihadiri langsung Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly bersama Ketua Pansus Muhili Amin dan anggota lainnya. Mereka diterima jajaran Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan ATR/BPN.
Dalam pertemuan tersebut, DPRD Kota Jambi menjelaskan persoalan ribuan bidang tanah warga yang masuk kawasan klaim BMN eks Pertamina. Dampaknya membuat masyarakat tidak dapat mengurus administrasi tanah secara normal.
Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried mengatakan, DPRD ingin memastikan persoalan ini tidak terus menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Kami ingin masyarakat memperoleh kepastian atas tanah mereka,” katanya.
Pemerintah pusat menyatakan mendukung pembentukan tim terpadu guna melakukan verifikasi menyeluruh terhadap aset yang disengketakan. Tim tersebut nantinya melibatkan ATR/BPN, Kementerian Keuangan, DPRD Kota Jambi, Pertamina dan pemerintah daerah.
Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Iljas Tedjo Prijono menyebut verifikasi fisik dan dokumen menjadi langkah penting untuk menentukan status legal lahan.
“Berdasarkan fakta dan hasil verifikasi akan ditentukan titik koordinat,” ujarnya.
Selain itu, pemerintah juga akan menyusun peta BMN eks Pertamina berdasarkan hasil penelitian lapangan. Peta tersebut nantinya menjadi dasar dalam menentukan kebijakan penyelesaian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
DPRD Kota Jambi berharap langkah koordinasi dengan pemerintah pusat dapat mempercepat penyelesaian konflik lahan zona merah sehingga masyarakat tidak lagi hidup dalam ketidakpastian hukum dan administrasi. (*)
































































Discussion about this post