Siginjai99 Channel, Batang Hari ; Tidak ada hal khusus bagi ASN Kabupaten Batang Hari terkait perayaan natal dan tahun baru. Liburan natal dan tahun baru untuk ASN sudah disesuaikan dengan hari libur yang telah ditetapkan Pemerintah Pusat.
Hal ini dikatakan Sekda Batang Hari M. Azan, SH, kepada Siginjai99 Channel, Selasa lalu (19/12/2023) di Kantor Bupati Batang Hari, Kota Muara Bulian.
“Tidak ada libur tambahan untuk Natal dan Tahun Baru. Libur Natal dan Tahun baru untuk ASN disesuaikan dengan hari libur yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Tidak ada hal khusus,” kata Azan.

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023. Dalam aturan tersebut, diumumkan tanggal merah untuk Natal 25 Desember dan sehari setelahnya ditetapkan sebagai cuti bersama Hari Raya Natal 2023 yakni pada Selasa, 26 Desember 2023.
” Melihat perayaan Natal dan Tahun Baru berbarengan dengan hari libur semester siswa sekolah, ASN dipersilahkan menambah hari libur. Yaitu dengan mengajukan cuti ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Batanghari.
Silahkan ajukan. Kita proses sesuai dengan peraturan yang ada,” terang Azan.
Dirinya menegaskan apabila ada ASN yang menambah libur tanpa mengajukan cuti tanpa alasan yang jelas, maka pihaknya melalui BKPSDMD Kabupaten Batang Hari akan memberi sanksi.
” Silahkan laporkan kalau memang ada. Kita beri sanksi sesuai aturan yang ada,” pungkasnya.(Ade)
Discussion about this post