Siginjai99 Channel, Bungo : Polemik dugaan kebocoran limbah sawit PT. Sawit Jujuhan Abadi ( SJA ) belum juga menemukan titik terang.
Pasalnya, pada pertemuan yang dilakukan pada hari selasa (29/04/225) di Ruang rapat asisten 1 kantor Bupati Bungo, pihak PT. SJA belum bisa mengambil keputusan strategis terhadap dugaan kelalaian yang dilakukan oleh pihak perusahaan.
Dilansir dari BimantaraNews, Datuk Rio selaku Kepala desa Sirih Sikapur yang mewakili Aparat Desa serta persatuan masyarakat Dusun Sirih Sekapur Peduli Lingkungan menyampaikan tuntutan masyarakat akibat dari adanya dugaan unsur kesengajaan pihak perusahaan PT. SJA yang membuang limbah cair ke Sungai Tukum sehingga mengakibatkan tercemarnya sungai serta ekosisem disepanjang aliran sungai. Selasa, 29 April 2025 di Ruang Rapat Asisten Kantor Bupati Bungo
”Adapun dasar dan pertimbangan, kami meminta pertanggung jawaban pada PT. SJA diantaranya meminta Perusahaan mengganti rugi atas tercemarnya sungai tukum yang bermuara ke sungai Jujuhan, sesuai dengan UU No 32 Tahun 2009 tentang lingkungan Hidup, Kemudian meminta PT. SJA menormalisasikan kembali sungai tukum sebagaimana mestinya agar bisa dipergunakan kembali oleh masyarakat untuk kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.
Masih katanya, Masyarakat meminta ( DLH) Kabupaten Bungo untuk segera melakukan investigasi terhadap PT. SJA, Selanjutnya meminta kepada PT. SJA untuk tidak pernah lagi membuang limbah ke Sungai Tukum.
“Terakhir saya meminta PT. SJA untuk memperhatikan masyarakat yang terdampak oleh aktivitas perusahaan,” pungkas Datuk Rio Sirih Sekapur
Disamping itu, dari pantauan awak media ini saat menghadiri pertemuan, Dedek J Sianturi selaku pihak yang mewakili PT. SJA pada pertemuan tersebut masih menepis bahwasanya limbah yang dibuang ke sungai tersebut bukanlah limbah dari PT. SJA, akan tetapi pihaknya juga tidak menutup diri dengan kemungkinan-kemungkinan yang terjadi sebagaimana disampaikan oleh Jeven Tarigan pada pertemuan sebelumnya, kemudian pihaknya juga memohon kepada Dinas Lingkungan Hidup untuk melakukan investigasi serta uji lab terlebih dahulu.
”Terkait dengan tuntutan yang disampaikan oleh masyarakat pihaknya akan menyampaikan kepada pimpinan,” ucap Dedek.
Dikesempatan yang sama, Asisten 1 Setda Kab.Bungo, Annalukita, meminta kepada Pihak perusahaan agar pada pertemuan selanjutnya pada hari Jumat tanggal 2 Mei 2025 sudah memilik jawaban terhadap tuntutan masyarakat.
”Kami juga berharap pada pertemuan nantinya pada hari jumat tersebut pihak perusahaan dapat membawa pimpinan yang bisa mengambil keputusan,”tutur Anna.
Selanjutnya, LSM Peduli Sosial Lingkungan Hidup Kab. Bungo, Agus Syafrial menyesalkan prilaku dari PT. SJA.
”Saya telah banyak mengikuti perkembangan persoalan di PT.SJA ini Baik di Gedung DPR Maupun di Kantor Dinas lingkungan Hidup Kab. Bungo dari Tahun 2018 Ternyata tidak terlialisasi Janji – janji dari PT. SJA ini,” kata Agus
Hadir dalam rapat pembahasan limbah dari PT. SJA diantaranya, Asisten 1 Setda Kab. Bungo Hj. Ana Lukita, Kadis DLH Kab.Bungo Giatno, Kepala Desa Sirih Sikapur Datuk Rio Antoni, Wakapolsek Jujuhan JM Sinaga, Koramil Jujuhan yang diwakili babinsa Afrizal, LSM Peduli Sosial Lingkungan Hidup Kab. Bungo Bapak Agus Syafrial, serta Kepala kampung Tukum 1 dan Dua, Kampung Induk, Sementara itu dari PT.SJA di hadiri oleh Dedek J Sianturi dan Jeven Tarigan.(*)
Discussion about this post