Siginjai99 Channel, Jakarta : Bupati Batang Hari Mhd Fadhil Arief, bersama 26 kepala daerah lainnya Se-Indonesia, menghadiri Rapat Dengar Pendapat Terhadap Pembahasan RUU, Senin (24/06/2024), di Gedung Nusantara DPR-RI, Jakarta.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal mengatakan pihaknya bersama dengan pemerintah sedang membahas 26 Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten/Kota setelah menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari Pemerintah dan DPD RI.
Ia menyebutkan catatan pemerintah terhadap 26 RUU kabupaten/kota berupa dasar hukum, penataan kewilayahan, dan karakteristik daerah. Sedangkan catatan kedua, pemerintah meminta agar tidak memperluas pembahasan terhadap 26 RUU ini di luar dari perubahan dasar hukum, penataan kewilayahan, dan karakteristik daerah, termasuk tidak membahas masalah kewenangan dan lain-lain, lantaran akan berpotensi bertentangan dengan sejumlah undang-undang.
“Indonesia itu luas, intinya kami bersama dengan pemerintah dan kepala daerah sedang membahas bagaimana idealnya agar nantinya 26 RUU Kabupaten Kota ini sesuai dengan kemauan kita bersama,” kata Syamsurizal.
Adapun 26 RUU tersebut untuk tingkat kabupaten meliputi RUU tentang Kabupaten Bintan, Lampung Selatan, Lampung Tengah, Lampung Utara, Batanghari, Kerinci, Merangin, Bengkalis, Indragiri Hulu, Kampar, Lima Puluh Kota, Agam, Padang Pariaman, Pasaman, Pesisir Selatan, Sijunjung, Solok, dan Tanah Datar. Kemudian untuk tingkat kota terdiri dari RUU tentang Kota Jambi, Pekanbaru, Bukittinggi, Padang Panjang, Padang, Payakumbuh, Sawahlunto, dan Solok. Berbagai kabupaten kota tersebut berada di Provinsi Sumatera Barat, Lampung, Jambi, Riau, dan Kepulauan Riau.
Mhd Fadhil Arief dalam pembahasan, mengaturkan terimakasih karena sudah menjadi bagian dari 26 daerah yang diundang.
“Terimakasih saya sudah diundang. Olrh karena itu saya pilih penerbangan pertama untuk mengikuti kegiatan ini,” kata Fadhil.
“Saya juga memberi apresiasi kepada tim ahli DPR-RI yang sudah datang ke Batang Hari untuk melakukan inventarisasi terhadap masalah dari RUU ini,” sambung Fadhil.
Dirinya menegaskan, bahwa Batang Hari itu penulisannya terpisah.
“Sesuai UU No 12 Tahun 1956, penulisan Batang Hari itu, terpisah.
Di Jambi itu ada Batang Hari, Batang Tebo, Batang Merangin, Batang Bungo, Batang Asai, dan batang itu artinya sungai,” jelasnya lagi.
Kemudian, lanjutnya, Pasal 5 ayat 1 RUB ada satu Potensi Batang Hari bahwa Batang Hari itu adalah daerah Pertanian dan sekaligus Peternakan.
” Yang kami takutkan kalau ini tidak di tuliskan maka RPJMD kami akan salah nantinya sehingga tidak linear dengan Potensi Kabupaten Batang Hari,” ujar Fadhil lagi.
Fadhil menerangkan, Ada satu hal yang menjadi permasalahan sebagai infomasi dan masukan saja. Batang Hari ini sudah dua kali di mekarkan, dulu batang hari di mekarkan dan di bagi ke Kabupaten Tanjung Jabung namanya pada saat itu. Kemudian di tahun 1999 di mekarkan lagi kabupaten Batang hari menjadi Kabupaten Batang Hari dan Kabupaten Muaro Jambi.
“Sebelum mengikuti pilkada tahun 2020 saya adalah Sekda Kabupaten Muaro Jambi yang mana pemekarannya Kabupaten Batang Hari. Pembahasan tentang Batas wilayah di batang hari ini 3 segmen sudah selesai,” pungkasnya.(Ade)
Discussion about this post