Siginjai99 Channel, Batang Hari : Wakil Bupati Batang Hari Bakhtiar, menghadiri Acara Pemusnahan Barang Rampasan yang telah memperoleh kekuatan Hukum tetap di Halaman Kantor Kejari, Rabu (24/04/24).
Acara ini juga oleh Ketua DPRD Batang Hari, ketua Pengadilan Negeri Muara Bulian, Kapolres Batang Hari, Dandim 0415/Jambi diwakili Danramil Muara Bulian, Kepala BNNK Batang Hari, para kasi dan tamu undangan lainnya
Adapun dalam pelaksanaan pemusnahan barang rampasan yang berkekuatan Hukum tetap periode Desember 2023 s.d April 2024 yakni 13 perkara tindak pidana Narkotika, yang terdiri dari barang bukti berupa, Narkotika gol 1 bukan tanaman, jenis sabu-sabu dengan total berat 75,73 gram dan Narkotika gol 1 dalam bentuk tanaman jenis ganja seberat 42,49 gram, serta Alat hisap berupa pirex pipet,baju, dompet, kotak rokok dll.
Kemudian 18 perkara gabungan dari
perkara tindak pidana migas, Perkara tindak pidana kebakaran hutan, Perkara tindak pidana pencurian, Perkara tindak pidana pembunuhan, Perkara tindak pidana penggelapan serta Perkara tindak pidana perlindungan anak
Dari 31 perkara tersebut terdapat 146 unit barang yang akan dimusnahkan.(Ade)
Discussion about this post