Siginjai99 Channel, Batang Hari : Wakil Bupati Batang Hari, Bakhtiar, membuka Sosialisasi Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) di Kabupaten Batang Hari tahun 2024, Rabu (05/06/2024),di Ruang Pola Kantor Bupati Kabupaten Batang Hari, Muara Bulian.
Turut hadir, Kepala BPKHTL wilayah XIII Pangkal Pinang, Pabung Batang Hari, Perwakilan Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Perwakilan Kantor ATR/BPN Kabupaten Batang Hari, Camat, Kades serta undangan.
Dalam sambutannya, Bakhtiar mengatakan, sosialisasi ini menyikapi adanya indikasi sawit rakyat yang berada dalam kawasan hutan, maka dengan itu pemerintah Kabupaten Batang Hari melakukan inventarisasi dan verifikasi PPTPKH.
“Sosialisasi ini dilakukan didasarkan kepada UU No.11 tahun 2020 tentang cipta kerja dan di perbarui dengan Perpres 62 sebagai penetapan PerPu UU cipta kerja menjadi undang-undang. Kemudian Peraturan Pemerintah No.23 tahun 2021 tentang penyelenggaraan kehutanan dan Peraturan Mentri LHK no.7 tahun 2021 tentang rencana kehutanan perubahan peruntukan kawasan hutan, perubahan fungsi kawasan hutan dan penggunaan kawasan hutan,” kata Bakhtiar.
“Maksud dan tujuan kegiatan ini, adalah untuk memberikan informasi tata cara pengajuan pelepasan kawasan hutan berdasarkan peta indikatif PPTPKH, dengan memberikan kepastian hukum atas penguasaan tanah oleh masyarakat di dalam kawasan hutan serta penyelesaian konflik sengketa di dalam kawasan hutan,” sambungnya lagi.
Bakhtiar mengungkapkan, bahwasanya Pemkab Batang Hari menyikapi hal yang telah terjadi.
” Saya berharap, ke depannya hutan kawasan ditanami tanaman produktif seperti padi ladang, Kakao atau coklat, lada dan lain-lain. Bagi peserta sosialisasi ini, dapat memberi informasiWakil yang valid kepada masyarakat, sehingga Masyarakat mendapat manfaat akan dari semua kebijakan sesuai peraturan yang tertera,” tandasnya.
Panitia Sosialisasi dari Kepala Balai BPKHHTL Pangkal Pinang, Didi Setyawan, menyatakan hal yang terjadi, pengunaan kawasan hutan sudah di pergunakan ke lahan sawit Masyarakat.
“Di dalam peraturan perundang-undang hal itu menyalahi aturan yang berlaku” ucap Didi.(Ade)
Discussion about this post