Siginjai99 Channel, Batang Hari : Tim Kuda Hitam Satres Narkoba Polres Batang Hari kembali membekuk pengedar narkoba asal RT03 Desa Hajran, Kecamatan Batin XXIV, Munawir (34), Senin (20/10/2025).
Tim Kuda Hitam setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di Desa Hajran, ada gerakan mencurigakan perihal transaksi narkoba. Setelah mendapat laporan, tim langsung bergerak, dan berhasil membekuk Munawir beserta barang bukti narkoba sabu dan ganja.
Hal ini dijelaskan Kapolres Batang Hari. Melalui Kasat Narkoba Iptu Ali Imron, Rabu (23/10/2025) kepada Siginjai99 Channel,.di ruang kerjanya.

“Benar. Pengedar narkoba atas nama Munawir (34), warga RT 03 Desa Hajran, Kecamatan Batin XXIV, berhasil kami bekuk berikut barang bukti,” ujar Ali Imron.
Ali Imron menjelaskan, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat adanya giat tentang transaksi narkoba di wilayah Desa Hajran, tim langsung bergerak.

“Pukul 19.00 WIB, tim bergerak ke lokasi target. Kemudian tim langsung bergerak cepat melakukan penangkapan sekitar pukul 20.15 WIB dan berhasil mengamankan Munawir serta mengamankan barang bukti,” kata Ali Imron.
Dalam penggrebekan, Tim berhasil menemukan barang bukti 10.paket kecil plastik bening transparan berisikan sabu total berat bruto 2,19 netto : 0,851, dan 1 lipatan kertas nrkotika jenis ganja netto 3 25 , atau 0,95, satu buah plastik bening transparan ukuran sedang kosong, satu kotak rokok merek gudang garam warna merah, satu buah dompet merek Raider warna coklat serta uang tunai Rp. 1.900.000.

Di samping itu, juga disita satu buah dompet merek Bally warna coklat, satu buah tas meeek Axegear warna hitam, satu unit timbangan digital merek Camry arna hitam, satu buah sendok sabu yang terbuat dari pipet sedot. 22 lembar plastik klip beninghm transparan ukuran kecil kosong
Bukti lain yang didapat di bawah kursi ruang tengah, satu buah timbangn digital merek Camry wrna hitam serta 2 unit handphone.
Usai melakukan penggeledahan dilokasi penangkapan tim Opsnal Kuda Hitam melakukan interogasi terhadap Munawir dan dia mengakui barang bukti narkotika jenis shabu tersebut di dapatkan dari saudara Muk amir alias Bujang obeng (DPO) yang diberikan di Desa simpang Karmeo
Barang bukti narkotika jenis Ganja ia dapatkan dari Saudari Dona (Dpo) di Desa hajran dengan harga Rp.50.000,- (Lima puluh ribu rupiah)

Selanjutnya atas kejadian tersebut terlapor serta barang bukti langsung dibawa dan diamankan ke Sat Resnarkoba Polres Batanghari guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,
Lanjut Al Imron, untuk pasal yang disangkakan pasal
Tindak Pidana Narkotika Sebagaimana dimaksud dalam Primair Pasal 114 Ayat (1) subsidair Pasal 112 Ayat (1) Dan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(Ade)




























































Discussion about this post